Setubuhi dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Dua Pria Muda Diciduk Unit PPA Polres Lambar

Dua pelaku saat diamankan unit PPA Satreskrim Polres Lambar--

bacakoran.radarlambar.co - Dua orang pria muda berinisial H (26) dan J (27) warga di salah satu pekon di Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lambar usai melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis dibawah umur berusia 14 tahun.  

Kedua pelaku sudah hampir sepekan lebih mendekam dibalik dinginnya jeruji besi Polres Lambar setelah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lambar pada Selasa 27 Agustus 2024 lalu di dua lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, S.H, M.H, menjelaskan, kejadian itu bermula saat salah satu pelaku berinisial H menghubungi korban untuk mengajak bertemu. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk pergi dan membawanya kesebuah perkebunan. Sesampainya di kebun, pelaku langsung melakukan dugaan persetubuhan terhadap korban.

“Setelah selesai melakukan dugaan persetubuhan, pelaku kemudian menghubungi temannya yakni J. Setelah 15 menit berselang, temannya datang dan membawa minuman anggur merah yang saat bersamaan memaksa korban untuk meminum minuman tersebut sembari memegang kedua payudara korban,” ujarnya.

Saat itu korban menolak dan meminta untuk segera diantarkan pulang, Setelah 20 menit kemudian pelaku dan rekannya mengantarkan korban pulang kerumah. Namun korban, tidak diantarkan sampai kerumah melainkan hanya sampai rumah tetangga.

Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban akhirnya melapor ke Polres Lambar, yang selanjutnya polisi berhasil melacak keberadaan pelaku H yang saat itu sedang berada disebuah jalan di Pekon Luas, Kecamatan Batuketulis.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku Unit PPA yang dipimpin oleh Ipda Neco Elandi, S.H., langsung bergerak mengamankan pelaku H, yang selanjutnya dilakukan pengembangan dan satu pelaku lainnya berinisial J berhasil diamankan di wilayah Penataran, Pekon Watas, Kecamatan Balik Bukit,” papar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tentang Persetubuhan atau Pencabulan terhadap Anak seperti yang diatur dalam Pasal 76D Junto Pasal 81 atau 76E Junto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan