Belum Satupun Kecamatan di Lampung Barat Lunas PBB

Ilustrasi PBB-P2--

BALIKBUKIT - Hingga Senin 9 September 2024, belum ada satu pun kecamatan di Kabupaten Lampung Barat yang telah melunasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Parahnya lagi, ada satu kecamatan yang hingga kini belum ada realisasi PBB-nya.

“Dari 15 kecamatan, sampai hari ini belum adIR a satu pun kecamatan yang melunasi PBB. Padahal jatuh tempo pelunasan tinggal sebentar lagi yaitu 30 September,” ungkap Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si, Senin 9 September 2024.

 Menurut Okmal, berdasarkan informasi pihaknya dari pihak kecamatan dan pekon bahwa mereka masih melakukan penagihan dilapangan. “Kalau kata mereka, sebelum akhir bulan ini akan dilunasi, karena saat ini mereka masih melakukan penagihan dilapangan. Mengingat saat ini masih musim panen kopi sehingga ketika ditemui petugas, para objek pajak kerap sedang tidak ada di tempat, ini juga yang menjadi kendala,” kata dia.    

 Lebih jauh Okmal mengungkapkan, target PBB-P2 tahun ini di Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp5 miliar namun hingga Senin 9 September 2024 baru terealisasi Rp1 miliar lebih atau 23,43 persen. "Jadi masih ada kekurangan sebesar Rp3 miliar lebih, dan kita berharap kekurangan tersebut dapat terealisasi sebelum jatuh tempo,” kata dia.

Seraya menambahkan, untuk PLTA, Lampung Hydroenergy dan PT.Tiga Oregon Putra juga telah melunasi PBB. Sementara PLN belum ada realisasinya sama sekali, padahal target PBB-nya hanya Rp4 juta lebih.

Terkait dalam rangka percepatan pelunasan PBB, Okmal mengaku bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada kecamatan perihal pemberitahuan masa jatuh tempo penagihan PBB-P2. “Kami telah mengingatkan camat bahwa masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 akan berakhir pada tanggal 30 September 2024, dan diharapkan kepada camat se-Kabupaten Lampung Barat untuk lebih intensif lagi dalam upaya untuk penagihan PBB-P2,” tegas dia.

 Ia juga mengimbau para camat untuk menggerakkan peratin dan lurah yang ada di wilayah kerjanya untuk mengoptimalkan penagihan PBB-P2.  “Jika PBB-nya tidak lunas hingga jatuh tempo 30 September maka siap-siap dikenakan denda,” tutupnya. (lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan