Cukai Rokok Diprediksi Naik 5 Persen, Tahun Depan Harga Rokok Bakal Naik Lagi

Foto Ilustrasi : freepik.com--

Radarlambar.bacakoran.co-Cukai rokok atau Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di prediksi akan mengalami kenaikan lagi pada tahun 2025 mendatang. Berubahnya tarif cukai tersebut seiring berakhirnya tarif multiyears tahun 2023-2024. Selanjutnya DPR RI juga menyepakati usulan tarif cukai rokok naik minimal 5% di tahun 2025 mendatang

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya menerangkan kenaikan tarif itu hanya berlaku untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM). Sedangkan untuk rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), legislatif mendorong pemerintah agar membatasi kenaikan. 

“Membatasi kenaikan CHT untuk jenis SKT ialah untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja,” ungkapnya, saat dikutip pada Kamis 12 september 2024.

Kenaikan tarif tersebut, lebih rendah dari tarif multiyears tahun 2023 -2024, dengan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 10% per tahun untuk seluruh golongan. 

Kemudian DPR turut meminta agar pemerintah segera merumuskan roadmap jalan kebijakan Industri hasil tembakau melalui penyederhanaan layer dan tahapan kenaikan bertahap untuk perideo 1-15 tahun. Disamping itu, kenaikan tarif harus mempertimbangkan faktor kesehatan, pengawasan, penerimaan negara, dan keberlangsungan usaha. 

Penyesuaian tarif ini sebelumnya tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025 yang menjadi dasar perumusan RAPBN tahun anggaran 2025 mendatang.Dimana, disebutkan intensifikasi kebijakan tarif CHT akan dilaksanakan melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer serta mendekatkan disparitas tarif antar layer. 

Sementara itu, pada Buku II Nota Keuangan yang diterangkan dalam Pidato Kenegaraan oleh presiden Joko widodo pada 16 Agustus lalu. tarif CHT sangat mempengaruhi penerimaan kepabeanan dan cukai melalui tarif multiyears yang moderat serta penyederhanaan layer hasil tembakau. Untuk itu tarif cukai ini akan mempengaruhi harga jual rokok. Dimana, pelaku bisnis akan melakukan simulasi perhitungan kenaikan harga rokok 5% dari harga saat ini melalui asumsi tarif cukai rokok 2025 ialah sebesar 5%. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan