Pemeriksaan Berlanjut, APIP Panggil 14 Orang Terkait Dugaan Camat Lumbok Seminung Main Proyek
Foto Dok--
Radar Lambar - Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampung Barat telah melakukan pemanggilan terhadap 14 orang, sebagai pihak terkait dalam proses pemeriksaan Camat Lumbok Seminung perihal dugaan keterlibatannya dalam proyek pemasangan batu dengan mortar (talud) bersumber dana instruksi presiden (Inpres).
14 orang yang hadir memenuhi panggilan inspektorat pada Senin (23 Oktober 2023) lalu itu ialah pihak rekanan, sub-kontraktor, penyedia material, aparatur pekon, pegawai kecamatan serta sejumlah perwakilan masyarakat.
Inspektur Lambar Ir Sudarto melalui Irban V Puguh Sugandhi menerangkan, pemanggilan terhadap 14 orang tersebut dilakukan untuk melengkapi proses pemeriksaan.
"Kami (APIP Inspektorat) sudah memanggil 14 orang. Mereka hadir dan memberikan keterangannya mulai Pukul 10:00 WIB sampai pukul 13:30 WIB di Kantor Inspektorat Lambar," kata Puguh.
Puguh mengatakan, dalam pemeriksaan itu pihaknya mengajukan sebanyak 5 hingga 7 pertanyaan seputar persoalan tersebut, mulai dari penjelasan terkait jabatan, pekerjaan serta kewenangan. Kemudian, berkaitan semua hal yang diketahui dan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
"Disamping memberikan keterangan, mereka juga kita mintai penjelasan atas bukti-bukti dokumen yang diberikan oleh mereka kepada APIP," jelas Puguh.
Disinggung terkait langkah pemeriksaan lebih lanjut, Puguh mengaku APIP akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Camat Lumbok Seminung, Erwin Adriansyah untuk mengambil keterangan yang akan dituangkan dalam dokumen Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).
"Untuk pemanggilan Camat Lumbok Seminung ini kita jadwalkan setelah kami selesai mempelajari semua keterangan dari 14 orang tersebut," tutup Puguh.
Untuk diketahui, sebelumnya Kepolisian Resort (Polres) Lampung Barat diam-diam-diam telah memeloti perihal beberapa dugaan dalam pelaksanaan pembangunan talud bersumber dana Inpres tahun 2023 di ruas jalan Pagar Dewa-Lombok, yang dalam hal ini disinyalir ada keterlibatan Camat Lumbok Seminung Erwin Ardiansyah Putra.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu. Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., dikonfirmasi Selasa (17 Oktober 2023) mengaku pihaknya belum melakukan penyelidikan terkait dengan beberapa dugaan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
”Kalau (penyelidikan) belum-lah, kan pihak APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) atau Inspektorat Lampung Barat melakukan pemeriksaan, kemudian dewan (DPRD) juga sudah menggelar hearing dan memanggil yang bersangkutan, jadi kita tunggu hasilnya seperti apa,” ungkap Juherdi.
Ketika hasil audit yang dilakukan APIP maupun hasil hearing DPRD ternyata memang ditemukan adanya unsur pidana dalam masalah tersebut, kata Juherdi, maka pihaknya tentu akan menindaklanjutinya.
”Kalau nanti hasilnya ternyata ada unsur pidananya, akan kami tindak lanjuti. Tetapi kalau kalau menurut APIP tidak ada, tentu kami menghormati itu. Begitu juga dengan hasil hearing di DPRD seperti apa,” kata dia.
Sayangnya, Juherdi enggan mengomentari perihal beberapa dugaan terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut, termasuk penggunaan material khususnya batu dari galian c ilegal yang pada hearing bersama DPRD, Camat Lumbok Seminung Erwin Ardiansyah Putra mengakuinya.