Tentukan Arah Kiblat, Pengurus Masjid-Mushola Diimbau Libatkan Tim BHR

Tim Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Barat, saat melakukan pengukuran arah kiblat masjid yang ada di Kabupaten setempat.-Foto Dok-

PESISIR TENGAH - Tim Badan Hisab Rukyat (BHR) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menghimbau seluruh pengurus masjid dan mushola di Kabupaten setempat, dalam menentukan arah kiblat agar melibatkan tim BHR Kemenag Pesbar. Sehingga, arah kiblat di seluruh masjid dan mushola benar-benar tepat.

Ketua BHR Kemenag Pesbar yang juga selaku Kasi Bimas Islam Kemenag Pesbar, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., mengatakan, hingga kini, pelayanan untuk pengukuran arah kiblat oleh tim BHR masih menjadi salah satu program Kemenag Pesbar.

Program layanan itu sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi pengurus masjid dan pengurus mushola di Pesbarni dalam menentukan arah kiblat.

“Karena itu, kita berharap agar program layanan Kemenag Pesbar dalam pengukuran arah kiblat itu dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat terutama pengurus masjid dan mushola,” kata Irhamsah, mendampingi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pesbar, Hi.Helmi, S.Ag, S.Pd, M.M., Selasa 13 Agustus 2024.

BACA JUGA:KPU Rakor Persiapan Distribusi Logistik dan Pengamanan TPS

Dikatakannya, dalam penentuan atau pengukuran arah kiblat dalam setiap bangunan masjid dan mushola itu tidak dapat dilakukan sembarangan.

Artinya, harus benar-benar tepat agar di Kabupaten Pesbar ini masih ditemukan ada perbedaan arah kiblat antara masjid yang satu dengan masjid yang lainnya, begitu juga dengan mushola.  

“Untuk itu, diharapkan agar layananan pengukuran arah kiblat oleh tim BHR tersebut dapat dimanfaatkan maksimal, sehingga kedepan mudah-mudahan semua arah kiblat baik masjid dan mushola di Pesbar ini sama, dan tidak ada perbedaan,” ujarnya.

Masih kata Irhamsyah, dalam pelayanan yang diberikan itu bukan hanya untuk di Kecamatan Pesisir Tengah dan sekitarnya saja, tapi juga di seluruh Pekon se-Kabupaten setempat, baik yang ada di Kecamatan Lemong hingga di Kecamatan Bangkunat. 

BACA JUGA:BPBD Tata Pohon di Lapangan Merdeka

Karena itu, bagi masyarakat maupun pengurus masjid dan mushola yang hendak menentukan arah kiblat dengan melibatkan tim BHR tersebut bisa langsung koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap Kecamatan, atau datang langsung ke Kantor Kemenag setempat.

“Nanti, setelah dilakukan pengukuran arah kiblat baik di masjid dan di mushola, tim BHR juga akan menerbitkan sertifikat arah kiblat itu seperti yang telah dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Pesbar ini,” pungkasnya.(yayan/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan