SUKAU - Jalan Provinsi ruas Liwa-Ranau yang berlokasi di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 46 B Palakia Wilayah Gunungpasir, Pekon Bandarbaru, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat terancam putus akibat longsor.
Amblasnya jalan yang berada tepi jurang dengan kedalaman mencapai puluhan meter itu semakin diperparah akibat oleh hujan deras yang berlangsung beberapa pekan terakhir. Para pengendara pun telah dibuat was-was, karena jika terlambat ditangani maka ruas jalan penghubung Provinsi Lampung - Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terancam putus total.
Aris salah satu pengendara menyebut, longsor tersebut sudah lama terjadi, akan tetapi karena lambannya penanganan dari pihak Pemprov mengakibatkan kerusakan terus meluas dan kini telah mengenai badan jalan.
“Awalnya longsor hanya sedikit, tapi lama kelamaan terus melebar ke badan jalan karena hujan. Pemprov harus segera mengambil sikap sebelum jalan itu benar-benar putus,” ujarnya.
Selain diminta segera melakukan penanganan, Pemprov juga diminta agar segera memasang rambu-rambu untuk memberi tanda ke para pengguna jalan agar tidak melintas di badan jalan yang kondisinya sudah menggantung. “Sekarang masih bisa dilewati oleh kendaraan roda dua sampai roda enam, tapi sebaiknya petugas memasang rambu untuk menghindari adanya korban,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Sukau Juremiyudi mengaku telah menyampaikan laporan secara tertulis kepada pihak Dinas PUPR, perihal amblasnya jalan provinsi tersebut. Pihaknya berharap usulan itu dapat segera diteruskan ke Pemprov Lampung.
“Ya kondisi longsor sangat membahayakan dan hari ini kami sudah bersurat ke Dinas PUPR Lampung Barat untuk dapat ditindaklanjuti ke Pemprov, dengan harapan segera ada langkah penanggulangan. Untuk sementara kami mengimbau pengendara agar selalu waspada terutama cuaca hujan,” pesannya.
Sementara itu Sekretaris Dinas PUPR Lampung Barat Robert Putra, S.T., M.T., mengaku sudah melaporkan peristiwa longsornya jalan tersebut ke Pemprov melalui Dinas Bina Marga dan Binas Kontruksi Provinsi Lampung.
“Kami sudah mendapat tembusan surat permohonan penanganan dari Pemerintah Kecamatan Sukau dan sudah kami sampaikan informasi serta teruskan surat tersebut ke Dinas BMBK Provinsi Lampung melalui UPTD Wilayah 5 Lampung Barat. Harapannya usulan segera direspon sehingga kerusakan segera tertanggulangi,” tandasnya. (edi/lusiana)