BALIKBUKIT - Nampaknya masyarakat Pekon Sidorejo dan Pekon Roworejo Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat harus bersabar. Sebab, hingga kini pembangunan jaringan listrik di dua pekon tersebut belum juga direalisasikan.
“Soal pembangunan jaringan listrik di Pekon Sodorejo dan Pekon Roworejo, sejauh ini kita masih menunggu perkembangan dari PT. PLN,” ungkap Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Lampung Barat Bernaria, S.Sos, M.M., dikonfirmasi Kamis 19 September 2024.
Dijelaskannya, terkait pembangunan jaringan listrik di Pekon Sidorejo dan Pekon Roworejo, secara prinsip Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah mengizinkan pembangunan jaringan listrik sesuai dengan aturan yang berlaku diantaranya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu rencana usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya berada di dalam kawasan lindung dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung diwajibkan menyusun dokumen lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.
“Kita sudah beberapa kali berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada PT. PLN. Pada bulan Juli lalu kita berkoordinasi langsung ke Unit Pelaksana Proyek Kelistrikan di Provinsi Lampung PT. PLN (Persero) terkait pembangunan jaringan listrik pedesaan di Pekon Roworejo dan Sidorejo dan informasi yang kita dapat bahwa masih tahap proses menunggu dokumen lingkungan,” kata Bernaria
Selama ini, lanjut Bernaria, pemerintah daerah telah berupaya agar jaringan listrik di dua pekon tersebut di bangun sehingga masyarakat setempat dapat merasakan penerangan listrik dari PT.PLN. “Jadi saat ini kita tinggal menunggu perkembangan dari PLN,” kata dia
Ia berharap pembangunan jaringan listrik di dua pekon itu bisa direalisasikan sehingga masyarakat dapat menikmati penerangan listrik dari PT. PLN. “Mudah mudahan PT PLN bisa merealisasikannya,” harapnya
Sekadar diketahui, rencana pembangunan jaringan listrik PLN Pekon Sidorejo dan Pekon Roworejo di Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat telah masuk dalam Roadmap Program Listrik Pedesaaan Rencana Usaha Penyediaan Tenga Listrik (RUPTL) tahun 2020-2029 PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung yang ditetapkan pada tahun 2019. (lusiana)