Soal Distribusi LPG Via Koperasi, Pemkab Pesbar Masih Tunggu Arahan Pusat

Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Pesbar Antoni Wijaya. Foto dok--

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Lampung terkait Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 249.K/MG.05/MEM.M/2025. Regulasi itu mengatur tentang pendistribusian LPG tertentu di dalam negeri yang untuk pertama kalinya melibatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pihak yang diberi mandat untuk menyalurkan energi bersubsidi.

Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Pesbar, Antoni Wijaya, S.I.P., mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya keputusan menteri tersebut. Namun, hingga saat ini Pemkab Pesbar belum menerima surat resmi maupun petunjuk teknis dari pemerintah pusat atau provinsi sebagai acuan pelaksanaan di lapangan.

“Kami memang sudah mendapat informasi mengenai Kepmen ESDM itu, tetapi secara resmi surat edaran maupun petunjuk teknisnya belum sampai ke Pemkab,” katanya, Senin, 22 September 2025.

Begitu juga, lanjutnya, penjelasan teknis terkait bagaimana mekanisme pelaksanaannya, sampai sekarang belum ada pemberitahuan lebih lanjut. Karena itu, Pemkab masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat maupun provinsi. Menurutnya, kebijakan tersebut membawa arti penting karena untuk pertama kalinya koperasi desa diberi peran besar dalam distribusi energi bersubsidi. Ia menilai, jika benar-benar diterapkan, kebijakan itu akan menjadi tonggak sejarah baru bagi gerakan koperasi, sekaligus membuka peluang ekonomi yang cukup signifikan di tingkat pekon.

“Kebijakan ini menjadi langkah besar. Pemerintah pusat memberikan mandat kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk terlibat langsung dalam pendistribusian LPG subsidi tabung 3 kilogram,” jelasnya.

Dijelaskannya, dalam Kepmen ESDM 249 Tahun 2025 tersebut ditegaskan bahwa koperasi akan menjadi entitas resmi yang menyalurkan LPG subsidi kepada rumah tangga sasaran, pelaku usaha mikro, nelayan kecil, serta petani kecil. Dengan begitu, mekanisme distribusi yang sebelumnya hanya bertumpu pada agen dan pangkalan, kini akan melibatkan koperasi sebagai subpangkalan resmi.

“Koperasi diberi kewajiban mendirikan pangkalan sesuai aturan distribusi tertutup yang berbasis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, distribusi akan semakin terkontrol dan tepat sasaran,” katanya. 

Ditambahkannya, kehadiran regulasi tersebut juga diproyeksikan bisa memperkuat peran koperasi di daerah, terutama dalam memperluas fungsi ekonomi sekaligus memberikan manfaat langsung bagi anggotanya maupun masyarakat luas. Namun, sebelum hal itu dapat direalisasikan, Pemkab tetap harus menunggu regulasi turunan serta petunjuk teknis agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang pasti, Pemkab Pesbar tetap harus menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan provinsi. Setelah itu baru bisa diturunkan menjadi aturan teknis di tingkat kabupaten,” tandasnya.(yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan