Radarlambar.bacakoran.co- Rambu-rambu lalu lintas tidak hanya berupa palang rambu saja, tapi ada juga berupa garis putih dan kuning yang ada di tengah jalan. Garis itu bukan hanya untuk pembatas jalan. Tapi, ditujukan untuk keamanan pengendara yang melintas. Ada beberapa makna garis putih dan kuning di jalan raya yang harus di pahami :
1. Garis Putih Tanpa Putus, biasanya ada di tengah jalan menikung dan di tengah jembatan. Garis putih itu diperuntukkan untuk pengendara agar tidak mendahului
2. Garis Putih Putus-Putus berada di tengah jalan. Garis ini mengizinkan pengemudi untuk mendahului kendaraan lain.
3. Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus, garis tersebut berada di rute utama lintas kota. Indonesia menerapkan garis ganda itu menggunakan warna putih. Maksud garis ganda itu agar pengendara tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain.
4. Satu Garis Kuning Putus-putus di Sisi Tepi Jalan, garis tersebut jarang diterapkan. Garis kuning putus-putus ini menandakan pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari tepi sis samping dengan mempertimbangkan kondisi pengendara lain.
5. Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus Garis ganda ini kebanyakan berada di jalanan kota, garis ini berwarna putih di Indonesia. Garis ini mempersilahkan pengendara yang berada di sisi garis putus-putus berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Tapi, jika pengendara berada di bagian garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah lajur.(*)