STDB Khusus Perkebunan Sawit Disosialisasikan Pemkab

Jumat 20 Sep 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat, masih terus mensosialisiskan penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB) khusunya petani kelapa sawit di Kabupaten setempat. Hal itu merupakan salah satu tindaklanjut terkait rencana Pemerintah Pusat yang akan memaksimalkan potensi lahan perkebunan sawit, tak terkecuali yang ada di negeri para sai batin dan para ulama itu.

Kabid Perkebunan, Zulfikardo, mendampingi Kepala DKPP Kabupaten Pesbar, Unzir, S.P., mengatakan, menindaklanjuti rencana Pemerintah Pusat dalam rangka pengembangan budidaya kelapa sawit yang juga salah satunya merupakan tindaklanjut terkait Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, maka Pemkab Pesbar hingga kini masih terus melakukan sosialisasi ke masyarakat petani sawit di Kabupaten setempat salah satunya masalah STDB.

“Sosialisasi STDB kepada petani sawit itu bertujuan sebagai kelengkapan mendapat bantuan pendanaan dari APBN atau pendanaan lainnya,” katanya.

Selain itu, kata dia, mewujudkan tata kelola perkebunan berkelanjutan, dan juga sebagai persyaratan ISPO perkebunan (khusus sawit). STDB juga bertujuan untuk menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya. Sereta mewujudkan keterluasan dan memberdayakan kelompok tani. Karena itu, diharapkan dalam sosialisasi mengenai STDB, baik yang telah dilakukan maupun yang belum dilaksanakan kepada petani di Kabupaten Pesbar ini tentu dapat dipahami dengan baik oleh petani maupun kelompok tani.

“Selain, sosialisais STDB, kita juga mensosialisasikan lahan perkebunan warga yang dijadikan sebagai perkebunan sawit. Karena mengenai lahan perkebunan itu cukup penting,” jelasnya.

Masih kata dia, dalam kegiatan sosialisasi yang masih terus dilaksanakan ini tentunya juga melibatkan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ada di Kabupaten Pesbar ini dalam mendukung terkait dengan legalitas aset (lahan) milik petani sawit diluar dari petani plasma. Sehingga, kedepan mudah-mudahan keberadaan petani sawait di Kabupaten Pesbar ini benar-benar maksimal, baik dalam penggarapan tanaman sawit dilahan perkebunannya, maupun dukungan bantuan dari Pemerintah. Selama ini khususnya perkebunan rakyat dalam hal ini kelapa sawit itu mungkin terdapat berbagai persoalan seperti keterbatasan akses ke pusat informasi terutama terkait dengan benih sawit, serta persoalan lainnya.

“Untuk itu, dengan adanya berbagai program dari Pemerintah Pusat mengenai perkebunan sawit (perkebunan rakyat), salah satunya terkait rencana penerbitan STDB itu kedepan bisa berdampak terhadap petani sawit di Pesbar ini,” pungkasnya.(yayan/*)

Kategori :