Komdigi Jelaskan Tujuan Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos

Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail. Foto CNN Indonesia --

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa wacana satu orang hanya memiliki satu akun media sosial bukan semata membatasi kebebasan pengguna, melainkan untuk membangun ruang digital yang lebih sehat dan aman.

Wacana ini pertama kali dilontarkan di DPR, lalu dibahas bersama pemerintah termasuk Komdigi sebagai kementerian teknis. Menurut Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, ide tersebut lahir dari kebutuhan menjaga ekosistem digital agar tidak disalahgunakan untuk penipuan maupun penyebaran konten berbahaya.

“Filosofinya ini adalah ikhtiar kita untuk membuat ruang digital sehat, aman, produktif. Kesempatan untuk berbuat jahat muncul karena identitas orang di dunia maya bisa disamarkan. Nah, ini yang berbahaya,” ujar Ismail dalam acara Ngopi Komdigi di Jakarta, Jumat (19/9).

Ia menjelaskan, penerapan aturan satu orang satu akun dimaksudkan untuk menekan penggunaan akun anonim yang kerap disalahgunakan. Dengan identitas digital yang jelas, setiap pengguna media sosial dapat mempertanggungjawabkan unggahan dan interaksinya.

Ismail menyinggung perlunya digital ID atau identitas digital terpadu, yang dapat berupa nomor ponsel, pengenalan wajah, hingga sidik jari, sebagai bagian dari autentikasi masuk ke ruang digital.

Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menegaskan bahwa second account atau akun tambahan tetap dimungkinkan, asalkan identitas pendaftar terverifikasi dengan jelas.

“Second account, third account itu memungkinkan asal autentikasi dan verifikasinya jelas. Jadi ini sebenarnya lebih ke arah kejelasan registrasi menggunakan single ID,” ujar Nezar di Sleman, Kamis (18/9).

Wacana regulasi ini masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan menjadi kebijakan resmi. Namun, menurut Komdigi, langkah ini bisa menjadi pondasi dalam membangun ruang digital yang transparan, akuntabel, sekaligus lebih aman bagi masyarakat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan