Radarlambar.bacakoran.co- Para pemilik kendaraan bermotor ternyata wajib memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah dijual kepada pihak lain. Selain untuk mengupdate informasi registrasi kendaraan di kepolisian, hal itu bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak progresif.
Perlu diketahu bahwa apabila STNK tidak diblokir pemilik sebelumnya. Maka saat pemilik sebelumnya mempunyai kendaraan lebih dari satu kendaraan maka pemilik selanjutnya akan dibebankan membayar pajak progresif.
Hal ini dijelaskan sesuai Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yait STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor, penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Di samping itu pemilik kendaraan harus segera memblokir STNK kendaraan yang dijual agar polisi juga mudah melacak identitas kendaraan apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan
Kemudian Dampak lain apabila pemilik lama tidak melakukan pemblokiran maka akan terus menerima kiriman surat konfirmasi tilang ELTE atau e-Tilang setiap kendaraan dipakai melanggar lalu lintas oleh pemilik baru.
Berikut ini persyaratan dokumen yang harus dibawa jika ingin memblokir STNK, di Samsat sesuai alamat kendaraan:
Fotokopi KTP pemilik kendaraan
1.Surat kuasa bermaterai serta foto copian -nya ( Jika dikuasakan oleh orang lain)
2.Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
3.Fotokopi STNK/BPKB
4.Fotokopi Kartu Keluarga