Radarlambar.bacakoran.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), menggelar Sosialisasi serta Ikrar Netralitas Kepala Desa (Peratin) se-kabupaten setempat, yang bertempat di Gedung Pancasila Pemkab Lampung Barat, Selasa 24 September 2024.
Acara yang dihadiri oleh seluruh peratin (kepala desa) se-Kabupaten Lampung Barat ini menekankan pentingnya netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024.
Pada kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat Novri Jonestam menyampaikan sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar. Ia menjelaskan netralitas kepala desa menjadi isu krusial yang menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu).
"Pada Pilkada 2024, netralitas kepala desa menjadi isu krusial yang menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Pemilihan Umum,” ungkapnya.
Bawaslu Republik Indonesia, kata dia, memprediksi pelanggaran netralitas kepala desa melonjak dibandingkan Pilkada 2020. Bawaslu melakukan upaya-upaya pencegahan, salah satunya dengan menyelenggarakan sosialisasi dan ikrar netralitas kepala desa yang diselenggarakan.
”Upaya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam kepada kepala desa mengenai substansi larangan, sanksi, dan penanganan pelanggaran netralitas kepala desa,” ujarnya.
“Kami harap dengan kegiatan ini, potensi pelanggaran dapat diminimalisir,” tuturnya.
Terusnya, definisi netralitas kepala desa harus sama antara penyelenggara pemilihan dalam hal ini KPU dan Bawaslu, Kepala Desa dan Aparat penegak hukum.
"Netralitas kepala desa yang dimaksudkan adalah; pertama, tidak terlibat dalam arti tidak menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye atau menjadi peserta kampanye baik dengan menggunakan atribut partai atau menggunakan fasilitas negara,” kata dia.
”Kedua, tidak memihak dalam arti tidak membatu dalam membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada masyarakat desa, serta tidak membantu dalam menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam rangka pemenangan salah satu calon pasangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada masa kampanye,” tandasnya. (*)