Penyaluran PKH Ditunda Hingga Usai Pilkada 2024
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/2647ffcc095fb460b0f88c0707645891.png)
Koordinator Kabupaten PKH Pesisir Barat Agus Riyanto--
PESISIR TENGAH – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, penyaluran bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) akan ditunda sementara. Penundaan itu berlaku hingga setelah hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Koordinator Kabupaten PKH Pesbar, Agus Riyanto, S.Kom., menjelaskan bahwa penundaan itu merujuk pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ. Surat itu mengatur penundaan penyaluran bantuan sosial untuk menjaga netralitas dan mencegah potensi penyalahgunaan bantuan dalam periode Pilkada.
“Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan adil dan profesional. Termasuk dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pesbar,” kata Agus, Kamis 21 November 2024.
Dikatakannya, surat edaran itu menginstruksikan penundaan penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau anggaran lainnya hingga setelah 27 November 2024. Hal itu dilakukan untuk menghindari penggunaan bantuan sosial sebagai alat politik. Tapi, meski penyaluran bantuan PKH ditunda, bantuan sosial tetap diberikan kepada masyarakat yang terdampak bencana.
“Penyaluran bantuan ini akan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak korban bencana, serta dengan prosedur yang transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, masih kata dia, penyaluran bantuan harus tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu, serta dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Surat edaran ini juga mengimbau kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan dalam penyaluran bantuan sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran. Sedangkan, untuk di Kabupaten Pesbar, informasi mengenai penundaan penyaluran bantuan PKH ini telah disampaikan kepada KPM melalui pendamping PKH masing-masing.
“Kita berharap masyarakat bisa memahami penundaan ini, mengingat Pilkada serentak juga dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota, termasuk di Pesbar. Semoga setelah tahapan Pilkada atau setelah 27 November 2024, penyaluran bansos PKH dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. *