PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Kamis 26 September 2024 kemarin, telah menerima informasi awal terkait dengan dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab setempat yang disampaikan oleh masyarakat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesbar, J Wilyan Gulta, A.Md., Kom., mengaku, pihaknya telah menerima informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat mengenai dugaan netralitas ASN itu, kini masih dalam penelusuran di lapangan. Karena masih sebagai informasi awal, dan masyarakat yang memberkan informasi awal itu merupakan warga Bandar Lampung atas nama Yurlisman asal kelahiran Kabupaten Pesbar.
“Informasi awal yang di terima Bawaslu Pesbar itu sekaligus menyampaikan beberapa dokumen seperti print out screenshoot postingan akun instagram salah satu calon pada 24 September 2024,” katanya, Jumat 27 September 2024.
Selain itu, kata dia, melampirkan dokumen print out bukti screenshoot bukti like akun salah satu salah satu ASN dilingkungan Pemkab setempat serta dokumen lainnya. Jika nanti dari hasil penelusuran itu terbukti benar sesuai dengan informasi awal yang disampaikan itu, maka akan menjadi temuan dan Bawaslu Pesbar akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, dalam hal ini dugaan ASN dimaksud.
“Kita belum bisa menyampaikan secara detail, karena ini juga merupakan informasi awal yang disampaikan masyarakat. Karena itu harus dilakukan penelusuran terlebih dahulu,” jelasnya.
Sementara itu, ketika disinggung apakah terdapat laporan lain terkait dugaan netralitas ASN di Pilkada 2024, Wilyan mengaku sebelumnya juga pada 23 September 2024, Bawaslu setempat juga menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan netarlitas ASN. Tapi, dalam laporan itu pihak pelapor tidak menyampaikan alat bukti. Sehingga, Bawaslu Pesbar juga minta agar pihak pelapor segera menyampaikan alat bukti ke Bawaslu setempat.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa, terkait dengan laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada termasuk terkait dengan netralitas ASN itu harus dilengkapi dengan alat bukti, saat ini kita juga masih menunggu alat bukti dari pihak pelapor,” jelasnya.
Sementara itu, Yurlisman, S.H., M.H., membenarkan jika dirinya telah menyampaikan informasi awal mengenai dugaan netralitas ASN dilingkungan Pemkab setempat, yaitu salah satu ASN dilingkungan Pemkab Pesbar yang telah menge-like akun Instragram salah satu Calon Bupati Pesbar. Sesuai dengan aturan bahwa sebagai ASN dituntut untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak.
“Karena itu, dengan adanya akun salah satu ASN yang menge-like akun salah satu Calon Bupati Pesbar itu sudah menunjukan ASN itu tidak netral, hal itu harus benar-benar ditindaklanjuti oleh Bawaslu Pesbar,” pungkasnya.(yayan/*)