PESISIR TENGAH – Komis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah menetapkan peserta pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesbar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Bahkan kini sudah masuk dalam tahapan masa kampanye.
Selama masa kampanye, seluruh Paslon yang telah resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024 itu diperbolehkan melakukan kampanye di media sosial (medsos). Tapi, jumlah akun untuk kampanye di medsos tentu ada batasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Anggota KPU Kabupaten Pesisir Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Zairi Opani, S.E., mengatakan, bagi peserta Pilkada diperbolehkan melakukan kampanye di medsos. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No.13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dalam PKPU itu dijelaskan di Pasal 43 ayat (2) bahwa, pasangan calon dapat membuat akun medsos paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” kata Zairi, Sabtu 28 September 2024.
Dikatakannya, akun medsos itu didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam pendaftaran akun medsos itu menggunakan formulir yang telah disiapkan oleh KPU dan juga harus disampaikan dan ditembuskan ke Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, dan juga ditembuskan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.
“Seperti di Kabupaten Pesbar ini, semua akun medsos masing-masing Paslon yang terdaftar itu ditembuskan ke Bawaslu Pesbar dan juga Polres Pesbar,” jelasnya.
Masih kata Zairi, dalam Pasal 44 pada peraturan tersebut juga dijelaskan untuk desain pada medsos paling sedikit memuat materi kampanye dan program pasangan calon, dengan desain berupa tulisan, suara, gambar, dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar. Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, itu bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
“Sesuai dengan peraturan tersebut, KPU Pesbar juga menegaskan kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu, Paslon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi medsos paling lambat sebelum dimulainya masa tenang,” pungkasnya.(yayan/*)