BALIKBUKIT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat hingga Agustus 2024 telah menerbitkan persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk 29 dokumen.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.
“Hingga Agustus kita telah menerbitkan PBG untuk 29 dokumen. Kalau data untuk bulan September masih dalam proses,” kata Kepala DPMPTSP Drs. Daman Nasir, M.P.
Dikatakannya, jumlah PBG yang telah dikeluarkan sebanyak 29 dokumen yaitu dokumen untuk penginapan, dokumen untuk gedung sekolah, dokumen untuk tempat tinggal, dokumen untuk perkantoran serta dokumen untuk Menara Komunikasi/Base Transceiver Station (BTS).
“Untuk proses entry data dan berkasnya dilayani di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan untuk izinnya dikeluarkan oleh DPMPTSP,” tegas Daman.
Seraya menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG segera berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Dinas PUPR dan DPMPTSP.
Sekadar diketahui, pada tahun 2023, retribusi PBG di Kabupaten Lampung Barat ditarget Rp200 juta dan hingga akhir Desember telah terealisasi Rp202 juta lebih atau 101,29 persen. Sementara untuk tahun 2024 ini dari target Rp200 juta hingga Agustus baru terealisasi Rp180 juta. (lusiana)