PAGARDEWA - Dinas Tanaman Pangan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar), melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada masyarakat tani, yang tergabung dalam Kelompok Tani Padi, Pekon Pahayujaya, Kecamatan Pagardewa, Selasa 8 Oktober 2024.
Tim Dinas Tanaman Pangan Pemkab Lampung Barat di pimpin Sekretaris Agus Supriatna, S.P., yang juga dihadiri aparat Pekon Pahayujaya dan kepengurusan serta anggota Kelompok Tani serta para petani padi setempat.
Disampaikan Agus Supriatna, sosialisasi tersebut penting dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan produksi usaha pertanian padi, mengingat tingginya alih fungsi lahan yang memiliki nilai ekonomi pindah, alih fungsi ke kawasan pemukiman, industri dan perdagangan.
"Dalam sosialisasi ini pemerintah memberikan inisiatif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kepada petani,," terangnya.
Seperti, kata Agus, bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan, pengembangan infrastuktur pertanian, pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul, kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi, penyediaan sarana sarana produksi pertanian (saprodi), bantuan dana penerbitan sertifikat hak atas tanah pada lahan pertanian pangan berkelanjutan dan penghargaan bagi petani berprestasi tinggi.
Peserta sosialisasi Ari Prasetyo, memberikan harapan kepada pemerintah bisa memberikan solusi terbaik bagi petani padi dan menjalankan program-program dan kewajiban sebagaimana tujuan sosialisasi tersebut (rinto/nopri)