Radarlambar.bacakoran.co Shalat Jamak adalah shalat yang dilakukan dengan cara menggabungkan dua shalat fardu dalam satu waktu. Shalat yang dapat di jamak tersebut sepertu Zuhur dengan Asar dan Magrib dengan Isya. Shalat Jamak hanya dapat dilakukan ketika memenuhi syarat tertentu, contohnya, karena sakit atau kesulitan, cuaca yang buruk, dan safar atau sedang dalam perjalanan jauh. Hanya shalat Subuh yang tidak boleh di jamak dengan shalat apapun.
Menjamak shalat artinya melakukan salat Zuhur dan Asar ataupun Magrib dan Isya secara bersamaan di dalam satu waktu, baik dilakukan di waktu salat pertama ataupun waktu salat kedua.
Tapi, shalat Jamak tidak bisa dikerjakan begitu saja tanpa memiliki alasan yang jelas sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqih sebab bolehnya menjamak shalat.
Shalat Jamak dibagi menjadi dua jenis yakni, Shalat Jamak Taqdim adalah melaksanakan shalat Zuhur dan Asar pada waktu zuhur atau salat Magrib dan Isya pada waktu Magrib. Kemudian, Jamak Takhir adalah melakukan salat Zuhur dan Asar pada waktu Asar atau melaksanakan salat Magrib dan Isya pada waktu Isya. (*)
Kategori :