Bawaslu Ajak Mitra Beri Masukan untuk Penguatan Regulasi Pemilu

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan.--Foto Dok---

BALIKBUKIT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung bersama Bawaslu Lampung Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan Bersama Mitra Strategis di Aula Astama Boutique Hotel, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, Minggu-Selasa (26-28/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, organisasi masyarakat, media, dan akademisi. Tujuannya, memperkuat sinergi sekaligus menjaring masukan publik terhadap rancangan perbaikan regulasi dan tata kelola pengawasan Pemilu ke depan.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dan para pemangku kepentingan di daerah dalam menyongsong perubahan regulasi Pemilu yang tengah digodok di tingkat nasional.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh mitra, baik dari unsur pemerintah, masyarakat, maupun akademisi, untuk memberikan masukan konstruktif terhadap peraturan Bawaslu ke depan. Pengawasan Pemilu bukan hanya tugas lembaga, tetapi tanggung jawab bersama,” ujar Gistiawan.

Menurutnya, forum ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk melakukan adaptasi terhadap dinamika hukum dan politik nasional, terutama pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal.

“Perubahan desain Pemilu ke depan menuntut pengawasan yang lebih kuat dan fleksibel. Bawaslu harus mampu menjaga integritas demokrasi di semua level,” tambahnya.

Sementara itu, Abrar Amir, M.AP., Koordinator Tenaga Ahli Komisi II DPR RI yang menjadi pemateri utama dalam kegiatan tersebut, memaparkan sejumlah evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, masih banyak persoalan klasik yang perlu dibenahi mulai dari praktik politik uang, netralitas aparatur sipil negara, hingga lemahnya penegakan hukum pemilu.

“Bawaslu harus diperkuat, baik dari sisi regulasi, SDM, maupun kewenangan. Kodifikasi undang-undang Pemilu menjadi kebutuhan mendesak agar tidak ada lagi tumpang tindih aturan,” tegas Abrar.

Ia juga menyoroti perlunya perbaikan sistem seleksi penyelenggara Pemilu dan efisiensi anggaran untuk memastikan pelaksanaan pesta demokrasi yang lebih berkualitas di masa mendatang. (edi/lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan