BALIKBUKIT - Dalam rangka percepatan penyerapan dana desa (DD) Earmark dan Non Earmark Tahap II tahun 2024, akhirnya 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat telah mengajukan usulan pencairan DD tahap II tersebut.
“Semua pekon sudah mengajukan usulan pencairan DD tahap II dan terakhir hari ini kita merekomendasikan 18 pekon ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) guna diproses ke KPPN untuk dilakukan pencairan DD tahap II,” ujar Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhuddin, M.M, Senin 14 Oktober 2024.
Kata dia, adapun prosedur pengajuan pencairan DD yaitu pekon mengajukan usulan ke DPMP, kemudian DPMP melakukan verifikasi dan jika berkasnya lengkap maka akan direkomendasikan ke BKAD. Kemudian BKAD memproses ke KPPN guna dilakukan pencairan.
Masih kata dia, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000.
Kemudian, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Earmark dan Non Earmark Tahap II untuk reguler dan mandiri (RAB total dan RAB rinci). Serta laporan realisasi DD Earmark dan Non Earmark tahap I via SISKEUDES dan berita acara hasil rembuk stunting tingkat pekon tahun 2024.
“Kita berharap sebelum akhir tahun DD tahap II telah terserap 100 persen. Bagi pekon yang DD nya telah cair agar mempergunakan anggarannya sesuai dengan aturan,” tutupnya. (lusiana)