BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan toleransi bagi objek pajak untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga akhir bulan ini.
Plt. Kepala Bapenda Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, sebelumnya pemerintah daerah menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB paling lambat 30 September 2024 namun karena mengingat masih banyaknya objek pajak yang belum melunasi PBB- P2 di Lampung Barat, sehingga pihaknya kembali memperpanjang jatuh tempo pembayaran ketetapan pajak terhutang hingga akhir bulan Oktober ini.
“Kita berharap kepada camat dan peratin untuk lebih mengintensifkan penangihan PBB yang ada di wilayahnya masing masing sehingga sebelum tanggal 31 Oktober sudah lunas 100 persen. Karena kita sudah memberikan toleransi perpanjangan waktu,” ujar Okmal.
Dijelaskannya, berdasarkan data hingga Kamis 17 Oktober 2024 masih ada 12 kecamatan yang belum melunasi PBB-P2 yaitu Kecamatan Balikbukit (99.32%), Kecamatan Sukau (61.29%), Kecamatan Sumberjaya (92.07%), Kecamatan Kebuntebu (94.81%), Kecamatan Waytenong (85.77%), serta Kecamatan Belalau (60.46%).
Lalu, Kecamatan Batuketulis (83.63%), Kecamatan Pagardewa (71.06%), Kecamatan Batubrak (84.47%), Kecamatan Suoh (61.64%, Kecamatan Bandarnegeri Suoh (91.37%) dan Kecamatan Gedungsurian (91.37%). Kmeudian Menara baru terealisasi 94.59%.
“Tahun ini target PBB-2 di Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp5.279.309.967 namun baru terealisasi sebesar Rp4.599.427.844. Itu artinya masih ada kekurangan Rp679.882.123,” tandasnya. (lusiana)