Berubah Menjadi Upt, KUA Kini Dinaungi Dirjen Bimas Islam

Senin 21 Oct 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Lusiana

BALIKBUKIT - Untuk memperkuat struktur dan pengelolaan Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2024. Kini, KUA berubah status menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada langsung di bawah naungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Hal demikian di sampaikan Plt Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Lampung Barat Hi. Miftahus Surur, S.Ag., M.Si, dalam apel awal pekan yang dihadiri oleh seluruh ASN di lingkungan Kankemenag setempat, Senin 21 Oktober 2024.

Dalam kesempatan itu, Plt. Kepala Kankemenag Lampung Barat Miftahus Surur, menginformasikan terkait adanya perubahan kebijakan mengacu pada PMA Nomor 25 Tahun 2024 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

"Regulasi ini membawa perubahan signifikan dalam aspek pengelolaan birokrasi KUA, termasuk perihal kriteria kepala KUA. Dalam perubahan ini, terdapat penekanan yang kuat terhadap efisiensi dan peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan KUA," jelasnya.

Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Plt. Kepala Kankemenag Lampung Barat adalah bahwa KUA sekarang berposisi sebagai UPT yang   berada langsung di bawah naungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, tidak lagi di bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten.

“Hal ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan monitoring terhadap lembaga KUA di seluruh wilayah. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dalam pelayanan keagamaan di masyarakat," imbuhnya.

Dalam konteks perubahan-perubahan tersebut, Kankemenag Lampung Barat siap untuk beradaptasi dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan terbaru demi peningkatan kinerja dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Harapannya, setiap perubahan pasti terjadi dalam pemerintahan. Untuk itu kita sebagai ASN harus tetap semangat dan komitmen dalam memberikan kontribusi terbaik dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya. (edi/lusiana)

Kategori :

Terkini

Jumat 25 Oct 2024 - 19:53 WIB

LPAI Kecam Kasus TPPO di Sindang

Jumat 25 Oct 2024 - 18:55 WIB

Harga Jual Cabai Kembali Turun

Jumat 25 Oct 2024 - 18:52 WIB

Gaji PTPS di Pilkada Rp800 Ribu Perbulan