Radarlambar.bacakoran.co - Jabatan menteri menerima kompensasi yang memadai seperti gaji pokok dan tunjangan. Lantas berapa gaji menteri Republik Indonesia (RI) serta tunjangan yang diterima
Diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya,aka nominal gaji menteri.
Selain gaji pokok, para menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapatkan tunjangan.
Jumlah tunjangan tunjangan menteri diatur dalam Keputusan presiden Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji menteri Republik Indonesia (RI) pada kabinet periode 2019-2024, sesuai Keppres Nomor 86 Tahun 2001.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 setiap bulan. Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara Rp13.608.00 setiap bulan.
Jika ditotal, seorang pejabat menteri negara menerima gaji dan tunjangan Rp18.648.000, setiap bulan, besaran tersebut belum termasuk tunjangan operasional.
Untuk besaran tunjangan operasional mentri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing. Dan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan kepentingan pribadi.
Selain gaji dan tunjangan, menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain, mulai dari kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melaluiasuransi kesehatan. (*)