BALIKBUKIT – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lampung Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk melakukan koordinasi terkait tata tertib (Tatib), kode etik dan tata beracara.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperjelas sekaligus memperkuat fungsi Badan Kehormatan (BK) dalam mengatur Tatib di DPRD.
Ketua Pansus DPRD Heri Gunawan menyatakan, meski kunjungan ini tidak bersifat wajib, hal ini penting dilakukan mengingat selama ini fungsi BK dinilai kurang efektif.
”Fungsi BK terkesan mandul, jadi dengan kunjungan ini kami ingin agar fungsi BK lebih eksplisit dalam mengatur tata tertib di DPRD,” ujarnya.
Heri menegaskan, bahwa tata tertib DPRD selama ini mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018, tetapi selama ini belum ada pemisahan yang jelas antara tata tertib dan kode etik. Selain itu, tata beracara yang ada juga perlu ditingkatkan.
Sebagai contoh, dia menjelaskan bahwa pasal 49 PP 12 tahun 2018 menyatakan bahwa pimpinan alat kelengkapan tidak boleh menjabat sebagai pimpinan alat kelengkapan lain kecuali pimpinan DPRD. Pansus berencana menambahkan bahwa anggota badan-badan tidak boleh menjabat, sebagai anggota badan lainnya untuk menghindari bentrokan kepentingan.
Lebih lanjut, dalam upaya meningkatkan disiplin, Heri juga menyoroti aturan mengenai kehadiran anggota DPRD. Saat ini, anggota yang tidak menghadiri rapat sebanyak enam kali berturut-turut dapat dikenakan pergantian antar waktu (PAW).
Rencananya, Pansus akan menambah ketentuan bahwa jika seorang anggota tidak menghadiri rapat selama 10 kali berturut-turut dalam periode dua tahun enam bulan, maka PAW juga dapat dilakukan.
”Yang terjadi selama ini ada anggota DPRD yang absen lima kali, baru hadir pada ke enam kalinya. Ini menunjukkan kurangnya disiplin, sehingga kita perlu memperketat lagi aturannya,” jelas Heri.
Terakhir, Politisi Partai Demokrat itu berharap kunjungan ini dapat memperkuat struktur dan fungsi DPRD Lampung Barat agar lebih disiplin serta meneguhkan komitmen DPRD untuk emperjuangkan aspirasi masyarakat. (edi/nopri)