BALIKBUKIT - Jatuh tempo pelunasan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Lampung Barat 31 Oktober 2024.
“Jatuh tempo pembayaran PBB paling lambat 31 Oktober, jadi tinggal enam hari lagi. Jika pembayaran lewat dari tanggal jatuh tempo 31 Oktober, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen/bulan,” tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs. Daman Nasir, M.P., Sabtu 26 Oktober 2024.
Terkait PBB ini, ia menghimbau kepada camat dan peratin untuk lebih mengoptimalkan penagihan pajak kepada objek pajak yang ada di wilayahnya masing-masing sehingga kecamatan dapat lunas 100 persen. “Jadi kita berharap kepada camat dan peratin untuh lebih mengoptimalkan lagi penagihan pajak di wilayahnya masing masing,” kata dia
Masih kata dia, pemerintah daerah telah mempermudah pelayaan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak, dimana objek pajak dan aparat pekon/kelurahan bisa membayar PBB melalui Bank Lampung Capem Liwa atau melalui agen L-SMART Bank Lampung yang telah tersebar di setiap pekon/kelurahan. Selain itu bisa melalui aplikasi Lampung Online, Indomaret dan Tokopedia. “Kita optimis target PBB tahun ini akan tercapai target,” tandasnya. (lusiana)