Radarlambar.bacakoran.co - Mahkamah Agung RI melakukan pengangkatan terhadap 9.000 pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) atau honorer pada lingkungan peradilan seluruh Indonesia menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Pengangkatan PPPK dari honorer tersebut untuk MA formasi tahun ini dengan jumlah 9.000-an, semua honorer yang memang memenuhi syarat bisa di angkat menjadi PPPK," kata Sekretaris MA Sugiyanto di Manokwari.
Dirinya mengatakan, semua honorer pada lingkungan peradilan se-Indonesia yang memang memenuhi syarat yang akan diangkat menjadi PPPK pada formasi tahun ini. Seperti masa kerjanya yang harus sudah dua tahun lebih serta namanya juga memang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Proses yang memang sudah berjalan ini untuk pengangkatan tahap pertama, sedangkan untuk mereka yang masa kerja belum mencukupi dua tahun kita akan seleksi untuk tahap kedua," ujarnya.
Persyaratan lainnya untuk pengangkatan tersebut yang menjadi ketentuan dari pihak MA adalah honorer tersebut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan rajin, juga memiliki loyalitas pada lembaga.
Maka, MA mewajibkan setiap honorer yang ikut seleksi pengangkatan tersebut agar melampirkan surat keterangan dari pimpinan satuan kerjanya masing-masing terkait dengan kinerjanya.
"Maka tentu tidak semuanya bisa lulus dan diangkat menjadi PPPK begitu saja. Kalau seandainya jarang masuk kemudian melawan pimpinan, loyalitasnya pun tidak bagus kan tidak mungkin kita terima saja," ujarnya.(*)