MA Vonis Mantan CEO Pertamina Karen Agustiawan 13 Tahun Penjara

Mantan CEO Pertamina Karen Agustiawan divonis 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung-Foto Net-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Karen Agustiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina, mendapat hukuman yang lebih berat setelah melalui proses banding di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, pengadilan tingkat banding memvonisnya dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Namun, setelah proses kasasi, Mahkamah Agung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, bersama dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada Jumat, 28 Februari 2025.
"Pidana penjara selama 13 tahun," demikian bunyi putusan yang dirilis oleh situs resmi Mahkamah Agung.
Selain penambahan masa hukuman, majelis kasasi juga mengubah kualifikasi tindak pidana yang dikenakan terhadap Karen.
Sebelumnya ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun dalam keputusan kasasi ini, ia dihukum berdasarkan Pasal 3 dari undang-undang yang sama.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada periode 2011 hingga 2021.
Tindakannya dianggap telah merugikan negara melalui proyek pengadaan LNG tersebut.
Selain hukuman penjara 13 tahun, Karen juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 650 juta dengan pengganti kurungan selama enam bulan jika denda tidak dibayar.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Karen setelah hakim menyatakan bahwa ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor dalam kasus tersebut.
Dalam proses penyelidikan, Karen bersama beberapa rekan di PT Pertamina, seperti Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, diduga menyebabkan kerugian besar pada negara dalam pengadaan LNG yang tidak sesuai prosedur dan persetujuan yang dibutuhkan oleh perusahaan. (*)