MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara

Karen Agustiawan.//Foto:dok/net,--

Radarlambar.Bacakoran.co - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG). Hukuman yang semula dijatuhkan selama sembilan tahun penjara kini diperberat menjadi 13 tahun penjara.


Selain pidana penjara, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp 650 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Putusan ini lebih berat dibandingkan keputusan sebelumnya yang menetapkan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berikut bunyi petikan amar putusan kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025, sebagaimana dikutip dari laman resmi MA pada Jumat 28 Februari 2025 yakni pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan. 


Kasasi Ditolak, Hukuman Diperberat
Dalam putusan kasasi ini, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun kedua pihak mengajukan keberatan, MA memutuskan untuk mengubah kualifikasi perkara dan memperberat hukuman bagi Karen Agustiawan.


Putusan ini membatalkan vonis di tingkat banding yang sebelumnya menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama. Dalam pertimbangannya, MA menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN.


Latar Belakang Kasus
Kasus yang menjerat Karen Agustiawan bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan LNG di Pertamina. Kebijakan tersebut dinilai diambil tanpa melalui kajian menyeluruh dan persetujuan internal yang memadai, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi negara.


Selama persidangan, jaksa KPK menyebut tindakan Karen melanggar prosedur dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset negara. Sementara itu, pihak Karen membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kebijakan diambil demi kepentingan strategis dan keberlanjutan energi nasional.


Dengan putusan ini, Karen Agustiawan harus menjalani masa hukuman yang lebih panjang. KPK menyambut baik keputusan MA sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan