Pekon Trimulyo Dirikan Koperasi Desa, Anggotanya Didominasi Penerima Bansos

Peratin Trimulyo Kecamatan Gedungsurian tunjukkan Akta notaris dan pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih. Foto Rinto--
GEDUNGSURIAN – Pemerintah Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedungsurian, Lampung Barat, mengambil langkah progresif dengan membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya meningkatkan kemandirian ekonomi warga. Menariknya, mayoritas anggota koperasi ini berasal dari kalangan penerima bantuan sosial.
Koperasi resmi terbentuk usai penyaluran bantuan PKH dan BPNT, Rabu (18/6), yang langsung dimanfaatkan warga untuk mendaftar sebagai anggota dan menyetorkan simpanan pokok serta simpanan wajib. Hingga pertengahan Juni, jumlah anggota tercatat sebanyak 362 orang, terdiri dari penerima bansos, aparatur pekon, dan masyarakat umum.
“Kami targetkan tahun ini bisa tembus 400 anggota, atau sekitar 35 persen dari total KK di Pekon Trimulyo,” ujar salah satu pengurus.
Trimulyo juga tercatat sebagai pekon pertama di Lampung Barat yang telah mengantongi akta notaris dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM untuk legalitas koperasi desa.
Setiap anggota dikenakan simpanan pokok Rp200 ribu dan simpanan wajib bulanan Rp10 ribu. Dana yang terkumpul dikelola untuk menjalankan unit usaha koperasi, yang pada tahap awal fokus di sektor sembako, terutama beras.
Setiap anggota diwajibkan membeli minimal 20 kilogram beras per bulan dari koperasi. Dari selisih harga, koperasi memberi margin keuntungan sebesar Rp1.000 per kilogram yang dikembalikan ke anggota dalam bentuk bagi hasil.
Rencana ke depan, usaha akan diperluas ke penyediaan gas elpiji bersubsidi dan kebutuhan pokok lainnya. Konsep koperasi mengedepankan prinsip “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”.
“Subsidi pemerintah harus dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan dinikmati oknum tertentu,” tegas salah satu tokoh pekon.
Meski sebagian besar warga belum berpengalaman dalam usaha, pemerintah pekon memastikan pendampingan berkelanjutan akan diberikan. Kerja sama dengan kios sembako dan agen elpiji tetap terbuka, dengan catatan tidak merugikan masyarakat.
Pekon juga mendorong pemerintah di atasnya untuk memberi kemudahan dalam pengembangan koperasi, termasuk fasilitas permodalan dan kebijakan berpihak.
“Warga pra-sejahtera memang terbatas daya usahanya, maka perlu didorong agar mereka bisa bangkit bersama,” pungkasnya. (rinto/nopri)