Radarlambar.bacakoran-co – Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M., menyampaikan nota pengantar keuangan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2025 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Maghgasana DPRD Lampung Barat pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Nukman menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2025 mengikuti aturan teknis yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024. Proses ini juga diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan kesepakatan bersama dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025.
Mengacu pada aturan tersebut, Nukman menyampaikan bahwa pendapatan daerah dalam RAPBD 2025 disesuaikan dengan kemampuan daerah, termasuk pendapatan transfer yang merujuk pada rincian alokasi dari Kementerian Keuangan. RAPBD 2025 menargetkan pendapatan sebesar Rp1,1 triliun, naik Rp16 miliar dibanding APBD 2024.
Target pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp88,1 miliar dan Pendapatan Transfer sekitar Rp1 triliun. Komponen PAD meliputi Pajak Daerah sebesar Rp33,4 miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp42,9 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber-sumber sah lainnya. Dibandingkan dengan tahun 2024, PAD mengalami kenaikan signifikan pada pajak daerah dan retribusi.
Di sisi Pendapatan Transfer, dukungan dari Pemerintah Pusat diperkirakan mencapai Rp936,3 miliar, sementara transfer antar daerah sebesar Rp83,3 miliar. Meski ada peningkatan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, pendapatan dari Dana Desa dan insentif fiskal menunjukkan sedikit penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Pada pos belanja, Lampung Barat menargetkan belanja daerah sebesar Rp1,1 triliun untuk 2025, yang naik sekitar Rp4,13 miliar dari APBD 2024. Belanja daerah ini mencakup Belanja Operasi sebesar Rp809 miliar, Belanja Modal Rp114 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp3,04 miliar, dan Belanja Transfer Rp173 miliar.
Belanja Operasi terdiri dari alokasi untuk pegawai, barang dan jasa, bunga, hibah, dan bantuan sosial. Pos ini mengalami kenaikan dari tahun 2024, terutama dalam belanja pegawai dan barang/jasa. Pada Belanja Modal, prioritas diberikan pada pengadaan alat dan mesin, infrastruktur gedung, jaringan jalan, serta irigasi. Sumber pembiayaan untuk Belanja Modal berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DAU yang telah ditetapkan penggunaannya, terutama pada bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Sementara itu, Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp3 miliar, mengalami peningkatan sekitar Rp890 juta dibandingkan alokasi tahun sebelumnya, untuk antisipasi kebutuhan mendesak.