PESISIR TENGAH – Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat 11 bangunan Pertashop yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Namun, dari jumlah itu hanya delapan Pertashop yang kini masih aktif beroperasi, sementara yang lainnya sudah tidak beroperasi.
Kadiskopdag Pesbar, Siswandi, S.Kom., M.H., melalui Kabid Perdagangan, Panji Ardha Santoso, S.Kom., M.M., mengatakan, di Kabupaten Pesbar terdapat 11 titik lokasi bangunan Pertshop, tapi yang masih aktif beroperasi hingga kini hanya ada delapan Pertashop. Sedangkan tidak lokasi Pertashop lainnya sudah tidak aktif beroperasi yakni dua di wilayah Kecamatan Bangkunat, dan satu lokasi Pertashop di Kecamatan Pesisir Selatan.
“Hingga saat ini, semua Pertahsop yang masih aktif beroperasi itu tentunya masih tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan oleh Pemkab setempat melalui Diskopdag setempat,” katanya.
Dikatakannya, pengawasan yang dilakukan rutin itu salah satunya seperti dalam pelaksanaan tera ulang, atau pengecekan kembali takaran dalam pengisian BBM yang dijual kepada konsumen dalam hal ini pengendara yang mengisi BBM di Pertashop. Biasanya untuk pengecekan takaran BBM itu dilakukan satu kali dalam satu tahun. Seperti sebelumnya, Diskopdag Pesbar bekerjasama dengan petugas Tera dari Kabupaten Lampung Barat (Lambar) telah melakukan tera ulang takaran BBM yang ada di Pertashop itu.
“Sekitar Mei 2024 lalu, kami sudah melakukan tera ulang pengecekan takaran BBM di setiap Pertashop di Kabupaten Pesbar ini untuk memastikan bahwa BBM yang dijual sesuai dengan takaran,” jelasnya.
Masih kata dia, dari hasil pengecekan itu, semua takaran BBM yang dijual di Pertshop yakni jenis Pertamax itu tidak ada kendala, artinya sesuai dengan takaran yang ada. Meski begitu, Diskopdag setempat tetap akan terus melakukan pemantauan, jangan sampai ditemukan ada keluhan konsumen mengenai takaran BBM yang di jual di Pertashop.
“Kami minta semua harus tetap sesuai dengan takaran. Bukan hanya BBM yang dijual di Pertashop saja, tapi juga yang di jual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan tetap rutin dilakukan pengecekan, terutama terkait dengan takaran dalam pengisian BBM itu,” pungkasnya.(yayan/*)