Radarlambar.Bacakoran.co - Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Oktober 2024 terkait dugaan korupsi impor gula. Bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang berinisial CS, Lembong dituduh terlibat dalam pengeluaran izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015, di tengah surplus gula di Indonesia. Kejaksaan menduga keputusan ini diambil tanpa koordinasi dengan instansi terkait dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 400 miliar. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, sementara CS juga ditahan di lokasi yang sama.
Rincian Harta Kekayaan Tom Lembong
Tom Lembong pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (2015-2016) dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (2016-2019). Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), saat menjabat Menteri Perdagangan pada 31 Desember 2015, harta kekayaannya tercatat sebesar Rp 940,86 juta, yang terdiri dari:
• Harta bergerak: Rp 156,24 juta
• Surat berharga: Rp 444,8 juta
• Giro dan setara kas: Rp 370,51 juta
• Utang: Rp 30,69 juta
Pada 2020, kekayaan Lembong tercatat meningkat menjadi Rp 101,48 miliar saat menjabat Kepala BKPM, dengan rincian sebagai berikut:
• Harta bergerak: Rp 180,99 juta
• Surat berharga: Rp 94,52 miliar
• Kas dan setara kas: Rp 2 miliar
• Harta lainnya: Rp 4,76 miliar
• Utang: Rp 86,89 juta
Karir Sebelum Masuk Politik