PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), hingga kini masih berpedoman pada Undang-Undang No.20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait keberadaan tenaga honorer atau tenaga non ASN di lingkungan Pemkab setempat.
Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., M. Kes., mengatakan berdasarkan UU ASN tersebut, pada tahun 2025 mendatang tidak ada lagi tenaga honorer dilingkungan Pemkab Pesbar.
“ Selama ini dalam memaksimalkan kinerja pemerintahan, Pemkab Pesbar melakukan pengangkatan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) sebagai pegawai non ASN,” kata dia.
Dijelaskannya, pemerintah tidak boleh lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer, hal ini tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65, sehingga masa kerja TKD di lingkungan Pemkab Pesbar hanya berlaku hingga Desember 2024.
“ Tidak ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya tahun 2025 di Pemerintahan. Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, Intansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” jelasnya.
Menurutnya, sejak beberapa tahun terakhir, dalam memaksimalkan keberadaan tenaga ASN di lingkungan Pemkab Pesbar, BKPSDM melakukan perekrutan baik CPNS maupun PPPK.
“ Karena tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer, jadi kami memaksimalkan perekrutan ASN, baik itu CPNS maupun PPPK, bahkan tahun ini kuota pengadaan CPNS dan PPPK di Kabupaten Pesbar mencapai 1.500 dengan rincian 462 CPNS dan 1.038 PPPK,” pungkasnya. (yogi)