PESISIR TENGAH – Dalam upaya mendukung program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Polres Pesisir Barat (Pesbar) bersama jajaran Polsek Pesisir Tengah menunjukkan komitmen tinggi dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kamis, 31 Oktober 2024, tim kepolisian setempat berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang di sebuah hotel yang terletak di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan.
Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yasin, S.H., M.H., mengaku pihaknya telah mengamankan seorang perempuan berinisial DS (29), warga Lingkungan Pasar Mulya, Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah. Hal itu merupakan salah satu bentuk keseriusan Polsek setempat dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden terkait penegakan hukum, salah satunya terkait TPPO.
“Modus operandi pelaku terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. DS menawarkan jasa pelayanan seksual melalui aplikasi WhatsApp dengan menunjukkan foto beberapa wanita dan harga yang ditawarkan,” ujar Kapolsek, Minggu, 3 November 2024.
Dikatakannya, pelaku mendapatkan keuntungan dari penjualan jasa itu. Awalnya, informasi mengenai transaksi yang berlangsung di hotel itu diperoleh dari masyarakat. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YF (19) dan seorang laki-laki berinisial AN (44) dalam keadaan tanpa menggunakan pakai dalam.
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AN memesan jasa seksual dari DS melalui WhatsApp. Setelah mencapai kesepakatan harga Rp550.000, mereka melakukan pertemuan di hotel,” jelas Kapolsek.
Uang pembayaran itu, kata Kapolsek, diserahkan kepada DS sebagai mucikari, dan selanjutnya AN dan YF masuk ke dalam kamar hotel. Menindaklanjuti informasi itu, anggota polisi langsung mengamankan DS dan membawanya ke markas Polsek Pesisir Tengah. Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB), termasuk dua unit handphone merk Vivo dan Infinix, satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna merah, uang sebesar Rp400.000, serta celana dalam wanita berwarna hijau. Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di mako Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 12 Undang-Undang RI No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara,” pungkasnya. *