Radarlambar.bacakoran.co-Israel akan menarik diri dari perjanjian yang ditandatangani pada tahun 1967, yang mengakui keberadaan dan kewenangan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Kementerian Luar Negeri Israel telah memberitahukan langkah ini kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Israel, Jacob Blitstein, mengirimkan surat kepada Presiden Sidang Umum PBB, Philemon Yang dari Kamerun, untuk menginformasikan keputusan tersebut.
Dalam surat itu, Israel menyatakan komitmennya untuk tetap bekerja sama dengan mitra internasional, termasuk lembaga PBB.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Israel menyebutkan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza tidak akan mengancam keamanan Israel.
"Israel berharap PBB dapat berkontribusi dan bekerja sama dalam upaya ini," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Keputusan Israel ini muncul setelah Knesset mengesahkan beberapa undang-undang yang membatasi atau bahkan melarang kegiatan UNRWA di dalam wilayah Israel.
Pengesahan ini berdampak pada operasi UNRWA di Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
Undang-undang tersebut juga menghentikan partisipasi Israel dalam Perjanjian Comay-Michelmore yang diadakan pada tahun 1967, yang sebelumnya mengatur izin dan dukungan bagi operasi UNRWA.
Keputusan ini diambil di tengah konflik yang sedang berlangsung, di mana pasukan Israel telah melancarkan serangan besar-besaran terhadap wilayah Palestina sejak Oktober 2023.
Akibat dari operasi tersebut, lebih dari 42.000 orang dilaporkan meninggal, lebih dari 100.000 orang terluka, dan situasi di Gaza semakin memburuk dengan ancaman krisis pangan.
Pengesahan undang-undang ini berpotensi memperparah kondisi di Gaza dan dapat menciptakan bencana kemanusiaan.(*)