Turki Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu dan Pejabat Israel atas Dugaan Genosida di Gaza
Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan 37 orang, salah satunya PM Israel Benjamin Netanyahu. Foto-REUTERS--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah Turki melalui Kejaksaan Agung Istanbul resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan sejumlah pejabat tinggi Israel lainnya. Mereka dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Jalur Gaza, Palestina.
Surat perintah tersebut diterbitkan pada Jumat (7/11) dan mencakup 37 pejabat Israel, di antaranya Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, serta Panglima Militer Eyal Zamir.
“Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa pejabat Negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ dan ‘genosida’ yang dilakukan di Gaza, serta atas tindakan terhadap armada Global Sumud Flotilla (GSF),” demikian pernyataan resmi Kejaksaan Istanbul, dikutip dari Anadolu Agency.
Tudingan Genosida dan Kejahatan Sistematis
Kejaksaan Istanbul menyatakan surat penangkapan ini dikeluarkan berdasarkan Pasal 77 tentang kejahatan kemanusiaan dan Pasal 76 KUHP Turki tentang genosida. Namun, mereka mengakui para terdakwa tak dapat ditangkap karena tidak berada di wilayah yurisdiksi Turki.
Dalam berkas penyelidikan, otoritas Turki menilai tindakan Israel di Gaza sejak Oktober 2023 menyebabkan ribuan warga sipil tewas, ribuan lainnya luka berat, serta kehancuran luas terhadap permukiman penduduk dan fasilitas kesehatan.
Kejaksaan juga menyoroti sejumlah insiden, antara lain penembakan brutal terhadap Hind Rajab yang dihujani 335 peluru pada 29 Januari 2024, serta serangan ke Rumah Sakit Baptis Al Ahli yang menewaskan 500 orang pada 17 Oktober 2023.
“Pasukan Israel juga menghancurkan peralatan medis, mengebom Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina, dan memblokade Gaza sehingga bantuan kemanusiaan tak bisa masuk,” lanjut pernyataan tersebut.
Kasus Flotilla dan Investigasi Tambahan
Selain agresi di Gaza, kejaksaan Turki juga menyertakan kasus Global Sumud Flotilla (GSF), armada aktivis kemanusiaan yang diserang Israel di perairan internasional saat berlayar membawa bantuan menuju Gaza. Beberapa di antara aktivis yang ditangkap merupakan warga negara Turki, dan hasil pemeriksaan medis mereka kini menjadi bagian dari berkas perkara.
Turki turut menyelidiki kejahatan penyiksaan, perampasan kebebasan, perusakan properti, dan pembajakan, mengacu pada pasal-pasal KUHP Turki serta Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Respons Israel
Menanggapi langkah Ankara, Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa’ar menuding keputusan itu bermotif politik.
“Di Turki di bawah Erdogan, peradilan sudah lama menjadi alat untuk membungkam rival politik dan menahan jurnalis, hakim, serta wali kota,” ujar Sa’ar, dikutip dari CNN.
Israel melancarkan agresi militer ke Gaza sejak Oktober 2023 setelah serangan Hamas menewaskan 1.139 orang di wilayah Israel. Serangan balasan Israel telah menyebabkan lebih dari 68.000 warga Palestina tewas dan jutaan lainnya mengungsi.(*)