Alasan Pintu Emergency Exit pada Pesawat Hanya Boleh Dibuka Satu Kali

Rabu 06 Nov 2024 - 10:34 WIB
Reporter : Romdani
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Pintu emergency exit pada pesawat dirancang untuk memberikan akses keluar yang cepat dan aman dalam situasi darurat. Namun, ada aturan yang tegas bahwa pintu ini hanya boleh dibuka satu kali selama penerbangan. Hal ini terkait dengan berbagai alasan teknis dan keselamatan yang sangat penting untuk menjamin keselamatan penumpang dan kelancaran prosedur evakuasi. Berikut adalah beberapa alasan mengapa pintu emergency exit pada pesawat hanya boleh dibuka satu kali:

1. Keamanan Penerbangan
Pintu emergency exit pada pesawat memiliki mekanisme yang sangat sensitif. Pembukaan pintu yang tidak terkontrol atau tidak pada waktu yang tepat dapat membahayakan struktur pesawat dan keselamatan penumpang. Misalnya, jika pintu dibuka sebelum pesawat sepenuhnya berhenti di darat atau jika ada ketidakseimbangan tekanan udara antara dalam dan luar pesawat, ini bisa menyebabkan kerusakan besar pada pesawat dan bahkan membahayakan jiwa.

2. Perbedaan Tekanan Udara
Pesawat terbang pada ketinggian yang sangat tinggi di mana tekanan udara di dalam pesawat jauh lebih besar dibandingkan dengan tekanan udara di luar pesawat. Pintu darurat dirancang untuk menahan perbedaan tekanan ini. Ketika pintu emergency dibuka dalam kondisi normal penerbangan, perbedaan tekanan yang ekstrem dapat menyebabkan kabin pesawat kehilangan tekanan dengan cepat, berisiko menyebabkan kerusakan pada struktur pesawat dan bahkan cedera serius pada penumpang.

3. Prosedur Evakuasi yang Tertata
Evakuasi pesawat dalam situasi darurat harus dilakukan secara terstruktur dan terorganisir. Pembukaan pintu emergency exit hanya pada waktu yang tepat (setelah pesawat berhenti di landasan) memungkinkan tim kru dan penumpang untuk keluar dengan cepat dan efisien. Jika pintu dibuka lebih dari satu kali atau pada waktu yang tidak tepat, proses evakuasi bisa terganggu atau menjadi kacau, menghambat upaya penyelamatan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

4. Pencegahan Pembukaan Tidak Sah
Dengan pembatasan hanya satu kali pembukaan pintu emergency exit, otoritas penerbangan dapat memastikan bahwa pintu tersebut hanya dibuka oleh kru pesawat terlatih atau dalam kondisi darurat yang sah. Pembukaan pintu emergency tanpa izin atau karena alasan yang tidak jelas bisa membahayakan keselamatan semua orang di dalam pesawat. Oleh karena itu, pintu ini hanya diperbolehkan untuk dibuka oleh kru atau dalam keadaan yang sangat khusus.

5. Pencegahan Kerusakan pada Pintu dan Sistem Mekanis
Pintu emergency exit dilengkapi dengan sistem mekanis dan penguncian yang dirancang untuk berfungsi dalam kondisi tertentu. Pembukaan pintu berulang kali dapat merusak sistem penguncian atau mekanisme pintu tersebut, yang akan mengganggu fungsinya jika dibutuhkan dalam keadaan darurat.

6. Risiko terhadap Penumpang
Membuka pintu emergency exit sebelum waktunya dapat menimbulkan banyak risiko bagi penumpang. Misalnya, pintu yang dibuka saat pesawat masih berada di ketinggian terbang dapat menyebabkan gangguan besar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Selain itu, membuka pintu lebih dari satu kali dapat mempersulit penanganan dan mencegah kelancaran proses evakuasi jika pintu tersebut tidak berfungsi dengan semestinya.

Pintu emergency exit pada pesawat memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin keselamatan penumpang. Pembatasan pembukaan pintu ini hanya satu kali selama penerbangan bertujuan untuk menghindari berbagai potensi bahaya yang bisa terjadi akibat pembukaan pintu secara sembarangan atau tidak terkontrol.

Dengan menjaga pintu tetap tertutup dan hanya dibuka pada waktu yang tepat, keselamatan dan kelancaran prosedur evakuasi dapat lebih terjamin.(*)

Kategori :