Jajakan Togel di Pasar Gintung, Bandar Judi Ditangkap Polda Lampung

Rabu 06 Nov 2024 - 16:46 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co – Polda Lampung melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi bandar judi togel di Kota Bandar Lampung.

 

Tersangka yang diketahui berinisial MY (42), seorang warga Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, ditangkap pada saat sedang menawarkan nomor togel di Pasar Gintung.

 

Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, mengonfirmasi penangkapan tersebut, "Benar, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung telah mengamankan seorang pria berinisial MY yang terlibat dalam perjudian togel di Bandar Lampung," ungkapnya pada Rabu (6/11/2024).

 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya praktik perjudian togel yang sering terjadi di sekitar Jalan Pisang, Pasar Gintung. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MY yang diduga merupakan bandar judi togel.

 

Selama pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone yang berisi informasi nomor pasangan togel. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

 

"MY terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp25 juta sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik.(*)

 

Kategori :