Polisi Ringkus Dua Pelaku Judi Togel di Bandar Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik --
Radarlambar.bacakoran.co- Praktik perjudian yang marak di masyarakat terus menimbulkan keresahan, terutama terkait dampak negatifnya yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan. Tak hanya merusak moral, perjudian juga kerap memicu berbagai permasalahan sosial dan kriminalitas.
Upaya pemerangan terhadap aktivitas judi pun terus dilakukan, seperi oleh Unit Reskrim Polsek Panjang, Bandar Lampung, yang berhasil mengamankan dua pelaku judi togel dalam sebuah operasi yang dilakukan di wilayah tersebut. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menekan peredaran judi di tengah masyarakat.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, menyatakan bahwa pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan dari warga yang resah dengan praktik perjudian yang melibatkan dua orang, SS (47) yang merupakan seorang ibu rumah tangga dan RP (34) seorang pria pengangguran.
“Laporan dari masyarakat sangat penting, karena ini menunjukkan betapa judi telah meresahkan lingkungan sekitar. Kami segera bertindak untuk mencegah dampak buruknya,” jelas Kombes Abdul Waras, Kamis (7/11/2024).
SS ditangkap pertama kali di rumahnya, saat sedang merekap nomor togel dari sejumlah pemasang. Selanjutnya, RP ditangkap di Kampung Baru III, Panjang Utara, yang berperan sebagai perantara dan penyetor dana untuk transaksi judi togel online.
Menurut penjelasan Kapolresta, peran SS adalah menyetorkan rekapan nomor dan uang dari para pemasang kepada RP, yang kemudian memasang nomor melalui situs judi online. Sebagai imbalannya, SS menerima sejumlah uang dari setiap pemasangan yang dilakukan.
“Keduanya saling bekerja sama untuk menjalankan praktik ini, dengan keuntungan yang dibagi di antara mereka,” tambah Kombes Abdul Waras.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, turut memberikan peringatan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, mengingat dampaknya yang sangat merugikan.
"Perjudian tidak hanya membuang-buang waktu dan uang, tetapi juga dapat merusak integritas pribadi dan mendorong terjadinya tindakan kriminal lainnya,” ujar Kombes Umi.
Polisi menyita barang bukti berupa rekapan nomor togel, uang tunai Rp40.000 dari SS, dan sejumlah catatan serta ponsel yang digunakan oleh RP untuk melakukan transaksi perjudian online. Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat semakin peduli terhadap bahaya perjudian dan turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.(*)