PESISIR TENGAH – Tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, baru akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 mendatang. Tapi, kini sudah banyak pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang bertebaran diwilayah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).
Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) diseluruh wilayah Kecamatan se-Kabupaten setempat, kembali melakukan pendataan terhadap pemasangan APS yang diduga melanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Iya, mengenai banyaknya pemasangan APS itu, Bawaslu Pesbar juga sudah menyampaikan surat ke Panwascam untuk melakukan pendataan kembali jika terdapat pemasangan APS yang melanggar,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Hubal Bawaslu Pesbar, Ayu Mega Sari, S.S., Rabu (25/10) kemarin.
Bahkan, kata dia, Bawaslu Pesbar juga telah menyampaikan imbauan partai politik (parpol) peserta Pemilu terkait dengan larangan sebelum tahapan kampanye Pemilu dimulai. Termasuk salah satunya imbauan mengenai pemasangan APS peserta Pemilu, terutama bakal calon legislatif tersebut agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan, dari hasil pendataan yang dilakukan Panwascam se-Kabupaten Pesbar mengenai pemasangan APS yang melanggar itu memang cukup banyak.
“Hingga tanggal 20 Oktober 2023 lalu, tercatat sebanyak 695 APS yang melanggar, pelanggaran pemasangan APS itu seperti di paku dipohon, disandarkan di fasilitas umum/tiang listrik, hingga di pasang di badan jalan,” jelasnya.
Dikatakannya, rata-rata pemasangan APS itu merupakan APS bakal calon legislatif (bacaleg). Dari 695 APS yang melanggar itu yakni di Kecamatan Bangkunat terdapat 28 APS, Ngaras 141 APS, Ngambur 19 APS. Kemudian, Kecamatan Pesisir Selatan hanya satu APS, lalu Kecamatan Krui Selatan 80 APS, Pesisir Tengah 91 APS. Selanjutnya, Kecamatan Way Krui 153 APS, Karyapenggawa 57 APS, Pesisir Utara 59 APS, dan Kecamatan Lemong sebanyak 66 APS yang melanggar.
“Mengenai, banyak ditemukannya kembali pemasangan APS yang melanggar itu, tentu nanti akan segera ditindaklanjuti dan kita juga akan koordinasi dengan Satpol PP-Damkar Pesbar untuk kembali melakukan penertiban APS tersebut, dan saat ini juga masih dikonsultasikan dengan Bawaslu Provinsi,” jelasnya.
Terpisah, Kasatpol PP-Damkar Kabupaten Pesbar, Cahyadi Moeis, mengatakan bahwa, mengenai penertiban adanya pemasangan APS peserta Pemilu yang memang diduga melanggar aturan, seperti dalam Peraturan Daerah (Perda) No.12/2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, ataupun aturan lainnya tentu dalam penertiban kembali APS itu masih menunggu dari Bawaslu setempat.
“Kita menunggu ajakan dari Bawaslu Pesbar, kalau dari Satpol PP-Damkar Pesbar hingga kini belum ada rencana melakukan penertiban, yang pasti kita menunggu informasi dari Bawaslu,” pungkasnya.(yayan/*)