Radarlambar.bacakoran.co - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan sejumlah pegawai dalam kasus perlindungan terhadap situs judi online. Sejauh ini, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi dan 4 warga sipil. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan terhadap sebuah kantor satelit di Jakasetia, Bekasi, yang diduga menjadi tempat operasional jaringan ini.
Para pelaku diduga telah memanfaatkan posisi mereka di Komdigi untuk mengatur pemblokiran situs-situs judi online. Alih-alih memblokir situs-situs tersebut, mereka justru melindunginya dengan menerima uang setoran rutin dari para bandar judi. Hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan berpotensi memperburuk dampak sosial dari kecanduan judi online.
Modus Operandi Pegawai Komdigi dan Pengelola Situs Judi
Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, situs-situs judi yang rutin membayar setoran dua minggu sekali akan dikeluarkan dari daftar pemblokiran. Tersangka AJ yang menggunakan akun Telegram milik tersangka AK bertanggung jawab untuk mengatur pengeluaran situs-situs ini dari daftar pemblokiran. Setelah itu, AK mengirimkan daftar situs yang harus diblokir kepada tersangka R untuk diproses lebih lanjut.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ada sekitar 12 pegawai yang terlibat dalam pengelolaan situs-situs ini, dengan 8 orang berperan sebagai operator dan 4 lainnya sebagai admin. Para operator mengumpulkan data situs yang harus diblokir, sementara admin bertugas mengatur data tersebut.
Prosedur Baru yang Memfasilitasi Penyalahgunaan Wewenang
Penyelidikan ini juga mengungkapkan adanya prosedur operasional standar (SOP) baru yang memungkinkan AK dan timnya mengatur pemblokiran situs judi di Komdigi, meskipun AK tidak lolos dalam seleksi tenaga teknis untuk pemblokiran konten negatif pada akhir 2023. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa SOP baru tersebut memberikan kuasa lebih kepada AK dan timnya untuk mengakses tim pemblokiran di Komdigi.
Penyelidikan kini fokus pada apakah penerbitan SOP ini dilakukan dengan sengaja untuk memfasilitasi praktek ilegal tersebut, yang jelas melibatkan penyalahgunaan wewenang.
Ternyata ada Aliran Dana dari Bandar Judi ke Pegawai Komdigi
Polisi juga mengungkapkan bahwa para pengelola situs judi online secara rutin memberikan setoran uang kepada para pelaku agar situs mereka tetap dapat beroperasi tanpa diblokir. Bahkan, setoran itu bisa diberikan dalam bentuk tunai atau melalui penukaran uang di money changer. Sayangnya, polisi belum mengungkap lokasi money changer yang digunakan dan apakah ada pertemuan fisik antara bandar judi dan para pelaku di sana.
Situs Judi yang Dilindungi
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dari sekitar 5.000 situs judi yang seharusnya diblokir, sekitar 1.000 situs di antaranya dilindungi oleh para tersangka. Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa sekitar 1.000 situs judi tersebut “dibina” dan “dijaga” agar tidak terblokir, meskipun secara resmi harusnya mereka sudah masuk dalam daftar hitam.
Kasus Ini Masih Terus Didalami
Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengidentifikasi seluruh situs yang diuntungkan dari praktik ini dan untuk mengecek prosedur internal di Kementerian Komdigi. Kasus ini juga menyoroti potensi celah dalam sistem pemblokiran konten yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang. Polisi akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan bahwa pelaku-pelaku lain yang masih buron dapat segera ditangkap.
Kasus ini menggambarkan betapa rentannya sistem pengawasan digital, dan betapa pentingnya pemantauan yang ketat terhadap para pejabat publik yang memiliki wewenang dalam hal pemblokiran konten di dunia maya. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah lebih tegas untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.(*)
Kategori :