Radarlambar.Bacakoran.co – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) kembali membuka kesempatan bagi para petani untuk mendaftarkan diri sebagai penerima pupuk subsidi pada tahun 2025. Pendaftaran telah dibuka hingga tanggal 15 November 2024 mendatang. Tujuan utama dari program subsidi pupuk ini adalah untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran, sekaligus mendukung pencapaian swasembada pangan di Indonesia.
Pendaftaran Lewat Penyuluh Pertanian
Petani yang ingin mendaftar sebagai penerima subsidi pupuk dapat melakukan pendaftaran melalui penyuluh pertanian di masing-masing wilayah. Penyuluh akan membantu petani untuk masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Bahkan kata dia, Pembaharuan data e-RDKK itu dilakukan setiap empat bulan sekali sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.1/2024.
Komoditas yang Dapat Mendapatkan Subsidi
Subsidi pupuk diberikan kepada petani yang mengusahakan komoditas tertentu. Beberapa subsektor yang berhak menerima subsidi pupuk antara lain:
Tanaman pangan: Padi, jagung, kedelai
Tanaman hortikultura: Cabai, bawang merah, bawang putih
Perkebunan: Tebu rakyat, kakao, dan kopi
Mekanisme Penebusan Pupuk Subsidi
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa proses penebusan pupuk subsidi akan lebih mudah. Petani cukup membawa KTP untuk mendapatkan pupuk, tanpa halangan. Itu dilakukan untuk mempermudah akses petani terutama petani yang tergolong petani kecil. "Dengan KTP, petani bisa langsung mengambil pupuk tanpa ada hambatan," ujar Andi Amran dalam acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan pada Jumat, 8 November 2024.
Syarat Penerima Pupuk Subsidi
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh petani untuk dapat menerima pupuk subsidi:
Mengusahakan Komoditas Tertentu Petani harus menanam salah satu dari sembilan komoditas yang telah ditetapkan, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Lahan Produktif Maksimal dua Hektar Program ini lebih diperuntukkan bagi petani kecil dengan luas lahan maksimal dua hektar. Petani yang memilik lahan dengan luas lebih dari dua hektar tidak berhak mendapatkan subsidi pupuk.
Tergabung dalam Kelompok Tani Petani juga harus tercatat dan terdaftar dalam kelompok tani (poktan) yang ada di wilayahnya dan juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).