BALIKBUKIT - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan telah over target atau 128,57 persen
“Tahun 2023 lalu untuk pajak hiburan realisasinya over target dan tahun ini juga telah over target,” tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs. Daman Nasir, M.P.,Sabtu 9 November 2024.
Menurut dia, sejak tahun 2020 hingga 2021 target pajak hiburan di Kabupaten Lampung Barat tidak ada realisasinya dikarenakan adanya pandemi Covid-19 sehingga tidak ada yang menggelar hiburan, sementara Pemkab Lambar menargetkan sebesar Rp2.500.000 pertahun.
Lanjut dia, pada tahun 2022, pemerintah daerah kembali menargetkan pajak hiburan sebesar Rp2.500.000 namun terealisasi Rp7.000.000 atau over target, kemudian pada tahun 2023 menargetkan sebesar Rp5.000.000 telah terealisasi 100 persen. Sementara tahun ini di target sebesar Rp7.000.000 namun hingga Oktober telah terealisasi Rp9.000.000 atau 128,57 persen.
“Dengan telah terealisasinya PAD dari PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan diharapkan akan menambah pendapatan daerah,” tutupnya. (lusiana)