Radarlambacar.bacakoran.co- Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mantan Menteri Perdagangan yang kini menjadi tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait impor gula, menyampaikan pesan dari dalam tahanan.
Pesan tersebut ditulis tangan oleh Tom Lembong pada selembar kertas yang kemudian diunggah melalui akun Instagram @tomlembong. Akun ini kini dikelola oleh timnya atas instruksi dari kuasa hukumnya.
Dalam pesan tersebut, Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu dirinya dalam proses ini. Ia menyampaikan rasa syukur yang mendalam kepada mereka yang sudah memberikan bantuan, baik moral maupun doa, serta kepada masyarakat yang terus menunjukkan kepercayaannya padanya.
"Saya ingin menyampaikan terima kasih yang tulus kepada semua yang sudah, sedang, dan terus membantu saya, serta kepada teman-teman dan masyarakat yang selalu mendoakan saya," tulis Tom Lembong dalam surat tersebut, yang dikutip pada Minggu (10/11).
Tom juga menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat hukum demi mengungkapkan kebenaran dan memperoleh keadilan. Ia menyatakan keyakinannya bahwa pihak Kejaksaan Agung akan menangani kasus ini secara profesional dan adil.
ia tetap berkomitmen untuk terus kooperatif dan menjaga sikap positif dalam proses hukum ini, guna membantu mengungkapkan kebenaran serta menegakkan keadilan. ia bahwa percaya bahwa masih banyak jaksa yang bekerja keras dan profesional untuk mencapai tujuan tersebut.
Selain itu, Tom Lembong menekankan rasa cintanya kepada Indonesia dan keinginannya untuk terus mengabdi bagi kemajuan negara. Ia berharap agar Tuhan memberikan berkat dan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait impor gula.
Tom Lembong dituduh mengeluarkan izin impor gula untuk memenuhi kebutuhan nasional dan mengendalikan harga, meskipun kondisi gula nasional saat itu sedang surplus.
Selain itu, Tom juga diduga menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berhak menerima izin tersebut.
Kejaksaan Agung mencatat bahwa akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar.(*)