Saksi Ungkap Alasan Impor Gula EraTom Lembong dalam Sidang Korupsi

SIDANG _ Foto Sidang kasus impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. -Foto Espos.--
Radarlambar.bacakoran.co – Dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), jaksa menghadirkan saksi-saksi kunci untuk mengungkapkan alasan dan prosedur impor gula pada masa jabatan Tom.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Muhammad Yany, mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag.
Yany menjelaskan bahwa pada masa pemerintahan Tom Lembong, kegiatan impor gula dilakukan karena stok gula kristal putih (GKP) di dalam negeri sangat terbatas.
Saksi tersebut menegaskan bahwa istilah "GKP" tidak digunakan di luar negeri, dan proses pengolahan gula mentah (raw sugar) menjadi GKP di pabrik rafinasi jauh lebih cepat dibandingkan dengan gula mentah itu sendiri.
Alasan mengimpor raw sugar, menurut Yany, disebabkan oleh ketiadaan pasokan GKP yang memadai di dalam negeri pada waktu itu.
Dalam sidang tersebut, Tom Lembong membantah telah memberikan instruksi langsung atau mengintervensi proses perizinan impor gula yang dilaksanakan oleh pejabat Kemendag.
Ia menegaskan bahwa semua keputusan terkait proses struktural di Kemendag diambil tanpa campur tangan langsung darinya.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan Eko Aprilianto Sudrajat, mantan Kasi Bidang Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai transparansi dalam kegiatan impor gula pada masa itu.
Eko mengonfirmasi bahwa setiap kegiatan impor selalu diinformasikan kepada pihak terkait, termasuk kementerian lain dan lembaga pemerintahan yang berwenang.
Kasus ini berlanjut dengan pembahasan lebih lanjut tentang dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari impor gula yang tidak melalui prosedur yang benar, yang disebutkan mencapai Rp 578 miliar.
Tom Lembong kini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/rinto)