Radarlambar.bacakoran.co– Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa netralitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 merupakan hal yang tidak bisa diganggu gugat.
Komitmen ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya menjaga profesionalisme Polri di tengah dinamika proses demokrasi.
“Kami tidak akan terlibat dalam politik praktis. Tugas utama kami adalah memastikan keamanan dan kelancaran pemilihan. Masyarakat harus merasa aman saat menyalurkan hak pilih mereka,” ujar Kapolda Helmy dalam keterangan pers pada Senin (11/11/2024).
Kapolda menegaskan bahwa seluruh anggota Polri di Lampung wajib mematuhi aturan yang melarang keterlibatan dalam aktivitas politik. Ia juga mengingatkan bahwa terciptanya suasana yang kondusif selama Pilkada sangatlah penting.
“Demokrasi harus dijaga. Oleh karena itu, saya selalu mengingatkan seluruh personel untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” tambahnya.
Kapolda juga menyoroti peran penting masyarakat dalam memastikan Pilkada berjalan dengan damai. Ia mengajak semua lapisan masyarakat, termasuk pemuda dan tokoh masyarakat, untuk bersinergi dalam menjaga keamanan.
“Partisipasi masyarakat sangat vital. Kita semua harus bekerja sama memastikan Pilkada berlangsung dengan aman dan damai. Setiap suara rakyat adalah bagian dari perjalanan demokrasi yang harus dihormati,” kata Helmy.
Kapolda menegaskan bahwa koordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait akan terus diperkuat untuk menjamin netralitas Polri. Sosialisasi mengenai aturan netralitas dilakukan secara rutin, baik melalui pengarahan langsung maupun surat edaran.
“Kami mengingatkan seluruh anggota Polri, mulai dari Kapolres hingga jajaran terbawah, untuk mematuhi aturan ini dengan ketat. Pelanggaran terhadap netralitas akan ditindak secara tegas,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran netralitas akan segera ditindaklanjuti.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan keterlibatan anggota Polri dalam politik praktis. “Laporkan kepada Propam, Bawaslu, atau saluran resmi lainnya. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan serius,” tuturnya.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Kapolda berharap Lampung dapat menjadi contoh sukses dalam penyelenggaraan Pilkada yang aman dan damai.
“Netralitas Polri adalah harga mati, dan bersama-sama kita dapat mewujudkan Pilkada yang sukses dan bermartabat,” tutupnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia mengatur agar Polri tetap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam penggunaan hak pilih dan dipilih.(*)