Kapolda Minta Warga Tak Jadi Bagian Jaringan Rokok Ilegal

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika-Foto Dok---
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Rokok ilegal makin marak di Lampung. Baik Bea Cukai maupun aparat penegak hukum (APH) belum bisa membendung peredaran rokok tersebut.
Menanggapi hal ini, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan bahwa dari beberapa waktu lalu pihaknya terus aktif melakukan koordinasi dengan aparat yang berwenang termasuk Bea Cukai memberantas barang ilegal yang ada di wilayah Lampung.
"Termasuk halnya rokok ilegal," ujarnya, Kamis 14 Agustus 2025.
Menurut jenderal bintang dua ini, selain peran aktif APH dan stakeholder yang berkaitan melakukan pemberantasan rokok ilegal ini, tentunya harus ada juga peran masyarakat untuk bisa saling membantu pihak kepolisian.
"Peran penting masyarakat tentunya sangat kami butuhkan. Adanya peran dari masyarakat jaringan (pengungkapan rokok ilegal) ini tidak akan berjalan lancar," jelasnya.
Namun, Kapolda mengingkatkan dan memberi warning apabila jangan sampai ada pihak-pihak tertentu untuk terlihat dalam peredaran atau penjualan rokok ilegal ini.
"Jadi masyarakat jangan sampai tergiur (menjual rokok ilegal). Karena ini sangat menganggu perekonomian dari pemerintahan kita ini," tegasnya.
Apalagi kata dia, rokok ilegal itu pun tak aman di konsumsi. "Kami juga berharap apabila masyarakat di Provinsi Lampung semakin sadar bahaya dan rugi yang ditimbulkan rokok (ilegal) ini," katanya.
Karena kata Kapolda, selain merugikan negara rokok ilegal ini pun berbahaya untuk kesehatan karena tak mendapatkan uji kualitas yang sudah ditetapkan.
"Operasi terhadap peredaran rokok ilegal akan terus kami lakukan di Provinsi Lampung," ujarnya.
Ditanya apakah ada kesulitan dalam melakukan penindakan rokok ilegal ini, Kapolda menerangkan bahwa tidak ada.
Justru Kapolda pun menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya praktik penjualan rokok ilegal untuk segera melapor ke pihaknya.
"Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan. Jadi apabila masyarakat mengetahui segera laporkan ke pihak berwajib," pungkasnya. (*)