Bawaslu Imbau Pemilih Jaga Kerahasiaan Suara di Pilkada 2024

Selasa 12 Nov 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk tidak takut terhadap ancaman atau intimidasi, serta untuk selalu menjaga kerahasiaan pilihannya. Hal itu penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Abd. Kodrat S, S.H., M.H., menegaskan pengawasan terhadap setiap tahapan Pilkada terus diperketat, terutama menjelang hari H pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang. Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh para pemilih adalah untuk tidak memberitahukan pilihan mereka kepada orang lain, misalnya melalui rekaman video atau foto saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pemilih harus menjaga kerahasiaan pilihannya. Jangan sampai ada yang terbawa arus intimidasi dan akhirnya membeberkan pilihannya. Hal ini jelas melanggar aturan, dan kami harap bisa diantisipasi sejak awal,” tegas Kodrat.

Dijelaskannya, pentingnya menjaga kerahasiaan suara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 10/2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU No. 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar.

“Pasal 178 H dalam aturan itu menyebutkan bahwa siapapun yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dapat dikenakan pidana penjara antara 12 hingga 36 bulan dan denda yang bervariasi, dari Rp12 juta hingga Rp36 juta,” jelasnya. 

Artinya, kata Kodrat, jika ada pihak yang terbukti melanggar aturan ini, baik itu karena memberikan tekanan atau secara sengaja memberitahukan pilihan, mereka bisa dijerat dengan hukuman pidana yang cukup berat. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pesbar juga masih menunggu keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengatur lebih lanjut terkait hal ini. Namun, Bawaslu Pesbar tetap mengacu pada peraturan yang ada sembari mempersiapkan pengawasan secara maksimal. Dengan berbagai langkah pengawasan yang sudah dipersiapkan, Bawaslu berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka dengan bebas.

“Serta tanpa rasa takut, dan memastikan Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar berlangsung dengan penuh integritas dan transparansi,” pungkasnya. (yayan/*)

Kategori :