Radarlambar.bacakoran.co- Dua anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf, mengajukan gugatan perdata terhadap Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan karena mereka merasa tidak terima dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPR RI melalui surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterbitkan oleh DPP PKB.
Kuasa hukum mereka, Taufik Hidayat, menyatakan bahwa kedua kliennya, yang terpilih dari Dapil II dan Dapil IV Jawa Timur, telah dilantik pada 1 Oktober 2024, namun tiba-tiba menerima keputusan PAW.
Mereka menggugat Cak Imin sebagai Tergugat I, Sekretaris Jenderal PKB Hasauddin Wahid sebagai Tergugat II, dan empat Wakil Ketua Umum PKB sebagai Tergugat III.
Dalam gugatannya, Irsyad dan Ghufron meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk membatalkan keputusan tersebut, yang mereka anggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Taufik menambahkan bahwa proses PAW ini dianggap melanggar prinsip keadilan, karena tuduhan pelanggaran disiplin yang diajukan oleh Cak Imin tidak didasari pada pemeriksaan yang sah dan adil.
Mereka juga meminta agar DPR RI tidak melanjutkan proses PAW terhadap keduanya dan tetap mengakui mereka sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.